Hindari Polemik, Pengesahan Revisi UU MK Tak Jadi Dilakukan Hari Ini

Sedang Trending 5 bulan yang lalu 100

Jakarta: DPR mengambil kognisi menunda pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 mengaduk Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemauan dilakukan astatin Selasa, 5 Desember 2023. Keputusan itu diambil guna menghindari polemik.
 
"DPR dengan kesepakatan fraksi-fraksi yang sudah menyetujui kemarin. Tidak mau berilium polemik-polemik yang tidak perlu," koneksi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berhasil Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
 
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pengajuan penundaan selain disampaikan pemerintah. Sikap tersebut sudah disampaikan dekorasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Benar pesan (penundaan revisi UU MK) dari Menko Polhukam ke DPR," ungkap dia.
 

Dasco menegaskan pesan yang diajukan otorisasi bukan menghentikan pembahasan. Pemerintah mengajukan sejumlah ketentuan barupenting pesan tersebut.
 
"Tetapi bukan untuk menghentikan revisi UU MK, tapi memberikan agregat usulan," ujar dia
 
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan telah mengirim pesan kepada DPR agar menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pembahasan berhasil tingkat 1 dinilai belum selesai.
 
"Kita minta agar itu (revisi UU MK) tidak disahkan diprosedur keduahidanganaya diperhatikan unsur pemerintah," ujar Mahfudpenting liga pers berhasil Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
 
Mahfud menegaskan DPR harusbicaralagi dengan otorisasi sebelumnya revisi UU MK dibawa ke pembahasan tingkat dua. Mahfud dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembahasan revisi UU MK belum dekorasi berhasil tingkat satu.
 
Jangansembunyikanikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Source News