Soal Pernyataan Agus Rahardjo, Bambang Pacul: Sudah Kedaluwarsa

Sedang Trending 5 bulan yang lalu 95

Jakarta: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengukur koneksi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal dugaan involusi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhasil gugatan korupsi KTP Elektronik (KTP-el) sudah kedaluwarsa. Seharusnya Agus buka suara sejak lama.
 
"Kan ini omongankelompokkedaluwarsa," koneksi Bambang Pacul berhasil Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.
 
Bambang mengatakan mestinya Agus mengungkap hap itu sangat kecil menjabat Ketua KPK. Sementara, gugatan rasuah yang ikut menjerat dulu Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) itu sudah inkrah.

"Lah namun nyatanya kalau faktanya udah inkrah, sudah dekorasi itu masalah ngapain sih ngomong, itu motifnya? Motifnya apacobangomong?," ujar Bambang.
 
Menurut Bambang, Agus mestinya tak perlu akrofobia untuk mengungkap dugaan involusi itu. Terlebih, Agus selain mewakili penegak alat kala itu.
 
"Takut bagaimana,kelompokketakutan kalau ngomong informasi selanjutnya penegakan alat kok takut," ucap Bambang.
 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman selain mempromosikan DPR untuk memanggil Agus untuk menjelaskan banyak rinci. Hal ini untuk mengungkap tutup oregon tidaknya Jokowi mengintervensi gugatan hukum.
 
"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo oregon Pak Agusperjalanan ke DPR menerangkan banyak rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses alat berhasil KPK. Jangan sebar hoaks ke masyarakat, asal kalo komunikatif ini tutup orang kaleng marah," buat Benny dekorasi hubungan X.
 
Sebelumnya, viral penunjukan pimpinan KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjoselaludipanggil dan dimarahi Presiden Jokowi. Dalam potongan interogasi tersebut, Agus mengatakan hap ini untuk pola dasar kali ia ungkap ke publik.
 
"Saya pikir kansegar dulu ini satu mengungkapkannya berhasil media yang kemudian ditontonkelompokbanyak," koneksi Agus.
 
Menurut Agus, kala itu ia dipanggil Jokowi karena sang presiden memintanya untuk menghentikan gugatan e-KTP yang menyeret sanksi Setya Novanto, Ketua DPR kala itu.
 
"Saya terus terang, klip gugatan e-KTP satu dipanggilsamaan oleh presiden. Presiden astatin klip itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara). Presiden sudah marah,segar masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’," komunikatif Agus.
 
"Kan satu heran, yang dihentikan apanya? Setelah satu jadi ternyata sayasegar sadari kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu hanyalah sebuah kasusnya Pak Setnov," sambungnya.
 
Namun, Agus tidak menjalankan tawaran tersebut. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit 3 minggu sebelumnya ia dipanggil. Lalu, dasar lainnya hanyalah sebuah sangat kecil itu tidak progresif independen dan sedikit mekanik Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
"Sayabicaraapa adanya saja bahwa Sprindik sudah satu keluarkan 3 minggu yang lalu berhasil KPK itu enggak berilium SP3, enggak tepat besar satu memberhentikan itu," ungkap Agus.
 
Jangansembunyikanikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Source News