Pengusaha Food Court Pasifik Rasa Discotheque Outdoors Tidak Mengindahkan Himbauan,Surat Edaran Walikota Batam Nomor 43 tahun 2022

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 379

Lensakepri.com,Batam-Pemerintah bersama Polresta Barelang dan Polsek Batu ampar untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah virus covid-19 dengan varian baru, gencar melakukan himbauan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Kegiatan prokes yang dilakukan ini adalah merupakan kegiatan rutin yang di tingkatkan  dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1,menghampiri warga yang berkerumun untuk melakukan himbauan prokes.

Sesuai dengan surat edaran Walikota Batam nomor 43 tahun 2022 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 september 2022.

Tapi tidak dengan aktivitas keramaian yang berada di Jalan Duyung Sei Jodoh,Batu Ampar,Kota Batam, yang lokasi Food Court disulap oleh pengusaha seperti suasana dan  rasa discotheque outdoors.

Pengujung dan pekerja yang berada dilokasi Food Court tersebut malah tidak mematuhi peraturan yang diberlakukan pemerintah dan Aparat penegak hukum khususnya di Kota Batam.

Pada saat media Lensakepri.com ini mencoba investigasi kelokasi food court 7/8/2022 yang berada di belakang terlihat bahwasanya sangatlah rame dan dipenuhi pengujung.

Team media ini sempat bertanya kepada salah satu pengunjung yang berada di food Court pengujung menjelaskan semakin pagi semakin asyik kalau kita happy di food court pasifik ini bang.

"Coba abang cari mana ada food court  yang meyajikan music dengan Dj secara Live kalau bukan di Food Court pasifik ini bang",jelas pengujung yang namanya enggan disebutkan.

Lanjutanya lagi Coba abang lihat sendiri Dj nya aja dengan pakaian sexy kayak gitu bang.

Sudah gitu Dj nya sangat lah pandai memainkan irama musiknya sehingga pengujung yang datang disini betah untuk happy di Food Court pasifik ini bang,apalagi ini malam minggu bang,ucap pengunjung.

"Ibaratnya ya bang food court disini seperti tempat dugem di discotic tapi suasananya diruangan terbuka bang",ungkap pengujung sambil menikmati alunan music di Food Court pasifik.

Apakah peraturan prokes sesuai dengan surat edaran Walikota Batam nomor 43 tahun 2022 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 september 2022  PPKM Level 1 tidak berlaku kepada Pengusaha Food Court yang berada di pasifik...???

Ijin apakah yang digunakan pengusaha Pasifik  untuk membuka Food Court suasana seperti Discotheque Outdoors..??

Team/Red