Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Diminta Pecat Kacabdis UPT kota Batam, Diduga Penyalahgunaan Kewenangan Yang Melekat Pada Jabatannya

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 651

Lensakepri.com,Batam – Aparatur sipil Negara memang tidak ada larangan menjadi Pengurus dalam organisasi kemasyarakatan, namun harus seizin pimpinan dan tidak bertentangan dengan jabatan maupun posisi selaku ASN.

Drs. Nor Muhammad selaku Kacab Dinas pendidikan Kepri UPT Kota Batam, selaku pegawai negeri sipil (PNS), ikut berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan ‘Anak Negeri Cinta Pendidikan‘ (ANCP).

Diduga melanggar pasal 2, 3 dan pasal 8 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi...!

Yakni menyalahkan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi.

Namun cukup disayangkan yang bersangkutan tidak bisa membedakan posisi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan ‘Anak Negeri Cinta Pendidikan‘, baik sebagai pengurus maupun anggota, apalagi sebagai Ketua organisasi, akibatnya mendapatkan kritikan dari berbagai pihak.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media Lensakepri.com mengatakan, sebetulnya tujuan dan niat Drs. Nor Muhammad baik tapi salah kaprah,” ujar Ismail.

Lanjutnya, sebab sebagai Ketua organisasi Anak Negeri Cinta Pendidikan (ANCP) melakukan kegiatan dalam acara untuk mendapatkan dana melalui proposal dengan menggunakan cara yang salah, melalui bukti proposal untuk memperoleh dana dalam kepanitiaan menggunakan Stempel kedinasan yaitu sebagai Kacab Dinas pendidikan Kepri UPT Kota Batam, mencampur adukkan jabatan sebagai aparatur sipil negara dengan jabatan di dalam organisasi kemasyarakatan, ini sangat berbahaya,” ujar Ismail.

Adapun kegiatan acara tersebut dengan tema ‘Bahaya Narkoba dalam Dunia Pendidikan’ dan pemberian beasiswa kepada anak usia sekolah yang kurang mampu.

Sebetulnya tujuan kegiatannya baik, tetapi caranya salah, karena dengan jabatan sebagai pejabat pegawai negeri sipil mencampur adukkan jabatan sebagai  Ketua organisasi, ini melanggar aturan sebagai pegawai negeri sipil.

Setidaknya inspektorat harus turun tangan memeriksa yang bersangkutan, karena telah menyalah gunakan wewenang.

Sebetulnya dalam masalah ini Unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi, karena dengan jabatan sebagai Kacab Dinas pendidikan Kepri, mendapat dana dari sekolah – sekolah sementara sekolah sumber dananya dari mana, ini katwgori KKN, harus di usut,” tegas Ismail.

Untuk kepentingan perimbangan berita selanjutnya media berupa konfirmasi kepada Drs. Nor Muhammad baik sebagai Kacab Dinas pendidikan Kepri maupun sebagai ketua organisasi Anak Negeri Cinta Pendidikan, disamping itu juga agar mendapatkan berita yang akurat dan Media akan konfirmasi kepada sekretaris organisasi Anak Negeri Cinta Pendidikan yaitu Jimmi Siburian. 

Team