Satuan Lalu Lintas Polres Bintan Lakukan Sosialisasi Larang Penggunaan Kenalpot Brong di Wilayah Bintan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu 172

Lensakepri.com||Bintan– Satuan lalu lintas Polres Bintan gencar memberikan himbauan kepada mayarakat pelarangan penggunaan Knalpot Brong kepada pemilik kendaraan roda 2, pelarangan penggunaanKnalpot Brong tersebut dimulai dari sosialisasi dan himbau kepada para pelajar SMA. SMT dan Mts yang ada di Kabupaten Bintan.

Seperti yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Bintan memberikan himbauan dan edukasi kepada pelajar SMA Negeri 1 Bintan, Kamis (11/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan bahwa himbauan pelarangan penggunaan Kenalpot Brong tersebut dimulai dari pelajar terlebih dahulu.

“Kita berikan himbauan terlebih dahulu ke pelajar yang ada di Bintan baik pelajar SMA, SMP dan Mts kita berikan pelarangan penggunaan Knalpot Brong pada sepeda motor”, kata Kasat Lantas.

AKP Khafandi juga mengatakan sebelum melakukan penindakan beberapa hari sebelumnya kita mendatangi Sekolah kita memberitahukan kepada Sekolahnya dulu.

“Kita beritahu dahulu kesekolah tersebut sebelum kita mendatanginya, agar pihak sekolah melarang murid-muridnya menggunaan Sepeda Motor yang Knalpotnya Brong atau Knalpot yang tidak Standar”, ujar Khafandi.

Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik pelajar terlebih dahulu dilakukan himbauan dan edukasi kepada pelajar agar mengakui dan mengumpulkan Sepeda Motor di lapangan sebelum dilakukan pemeriksaan, lanjut Khafandi.

Setelah diberikan waktu yangh cukup barulah dilakukan pemeriksaan terhadap Sepeda Motor yang menggunakan Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak standar di Sekolahtersebut.

“Bagi kendaraan yang kita temukan menggunakan Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak standar kita langsung melepaskannya dan dikumpulkan selanjutnya di bawa ke Polres Bintan untuk dimusnahkan, namun terlebih dahulu pemilik Sepeda Motor kita bawa untuk mengambil Knalpot yang standard dan dipasang langsung di Sekolah”, sambungnya.

Himbauan yang dilakukan oleh Satuan lalu lintas tidak hanya dengan cara mendatangi Sekolah-Sekolah, namun juga dilakukan dengan pemasangan spanduk di pinggir jalan tentang pelarangan penggunaan Knalpot Brong.

Kasat Lantas Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan Knalpot Brong agar segera mengganti kendaraannya dengan menggunakan Knalpot standar karena sangat mengganggu pengguna jalan lain yang mengendarai kendaraan di jalan raya sehingga berpotensi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kami himbau kepada masyarakat yang secara bersama-sama atau adanya kegiatan resmi yang menggunakan kendaraan Sepeda Motor agar tidak ada yang menggunakan Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak standar, apalagi saat ini masih putaran Pemilu yaitu masa kampanye.

“Kami himbau rombongan yang melaksanakan iring-iringan kendaraan khususnya sepeda motor tidak ada yang menggunakan Knalpot yang tidak standar karena akan mengganggu ketertibaan berlalu lintas dan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas jika terjadi kecelakaan saat pelaksanaan kampanye”, imbau AKP Khafandi.

“Mari kita ciptakan pemilu yang damai di kabupaten Bintan yang dimulai dari diri sendiri agar tidak menggunakan Knalpot yang tidak standar, mari kita ciptakan pemilu yang aman damai di kabupaten Bintan”, tutupnya.   

 Red