Pesan Cewek Melalui Aplikasi Michat, Unit Reskrim Polsek Sekupang Amankan 4 Orang Terduga Pelaku Pemerasan

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 209

Lensakepri.com || Batam- Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Muhammad Ridho dan Panit Opsnal  Reskrim Polsek Sekupang IPDA Doni Permana berhasil amankan 4 orang terduga pelaku pemerasan dan ancaman pada Jum’at (28/4/2023) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Sekupang Kompol Z. A. C. Tamba melalui keterangan tertulisnya mengatakan, dasar penangkapan adalah laporan Polisi Nomor : LP - B/73/IV/2023/SPKT/ Kepri/Brl/Sek Skp, tgl 28 April 2023. 

Dimana Waktu dan tempat kejadian dijelaskan Tamba, pada Kamis, 27 April 202, sekira pukul 21.00 Wib di jalan depan Bank BNI Komplek Wijaya, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Pelapor dalam hal ini laki-laki inisial RAA seorang karyawan swasta yang tinggal di Tunas Regency, Cluster Lavender, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung,” jelas Tamba.

Tamba menambahkan, pelaku inisial RES alias  P (25), IM (23), MT alias U (23) dan seorang wanita inisial S (25).

Kronologis kejadian dijelaskan Tamba, berawal pada saat pelapor mengenal terlapor yang mengaku bernama Putri melalui aplikasi Michat, kemudian pelapor & terlapor saling chatting hingga tukaran nomor hp, selanjutnya pelapor menelpon terlapor untuk menanyakan apakah terlapor open booking (Open Booking), lalu terlapor menjawab "ya” dengan tarif  Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), setelah deal kemudian terlapor menjemput pelapor dengan menggunakan mobil Agya warna abu-abu metalik di samping Indomaret, Taman Pesona Indah, Batu Aji.

Kemudian lanjut Tamba, terlapor meminta pelapor untuk mengisikan BBM mobil Agya tersebut di pom bensin simpang Basecamp, selanjutnya terlapor mengajak pelapor menuju Wisma Delima Marina Tanjung Riau.

Setelah berada di dalam kamar wisma tersebut terlapor menghubungi teman lelakinya yg bernama Putra untuk  memberitahu sudah masuk kamar 203,  sekira 30 menit  kemudian Putra datang dan masuk kedalam kamar yang pintunya sengaja tidak dikunci oleh terlapor dan mengaku sebagai suami terlapor dengan marah-marah mengatakan, "kau apakan istriku" kemudian kerah baju pelapor di tarik dan dibawa keluar kamar menuju parkiran, di parkiran telah ditunggu oleh komplotan terlapor.

Kemudian pelapor di masukkan kedalam mobil Agya warna abu-abu metalik yg digunakan terlapor, kemudian terlapor mengemudikan mobil sedangkan Putra duduk dibelakang sambil mempiting leher pelapor yang dibantu oleh I, sementara U mengikuti mobil Agya tersebut dari belakang menggunakan motor Yamaha Mio menuju  jalan depan Bank BNI Komplek Wijaya, Sei Harapan (TKP) untuk mengambil uang pelapor ke ATM, dikarenakan pelapor mengaku tidak memiliki uang di ATM lalu Putra memukuli wajah pelapor dengan menggunakan tangan sebanyak 4 (empat) kali dan di ancam akan di bunuh, lalu uang dan Hanphone pelapor di ambil secara paksa, setelah itu pelapor di bawa dan di turunkan di depan SPBU Temiang Batu Aji.

Adapun barang-barang pelapor yg di ambil yaitu Hanphone merek Realme 7 Pro dan uang tunai RP1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)”, tutur Tamba.

Ke 4 pelaku diamankan di tempat berbeda. P dan S diamankan di bilangan Sekupang sedangkan I dan U diamankan di rumahnya di bilangan Sagulung.

Barang bukti yang diamankan, 1(satu) unit R2 Yamaha Mio, 1(satu) unit R4 Toyota Agya Warna Abu-abu metalik, 1(satu) unit HP Realmie 7 Pro Warna Hitam.

Sedangkan ke 4 pelaku sendiri telah melakulan aksinya di 2 (dua) Tkp lainnya di daerah Marina sebelumnya dan berhasil mengambil hp & uang korban, namun korban tidak membuat LP ke Polsek Sekupang.

Dengan modus operandi pelaku dengan berpura-pura menerima tawaran open booking yang selanjutnya diajak bertemu, dan setelah bertemu lalu di datangi oleh pelaku lainnya dengan salah satu mengaku sebagai suami.

“Saat ini ke 4 pelaku berada di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” pungkas Tamba.