Nawawi Belum Putuskan Bantuan Hukum untuk Firli

Sedang Trending 5 bulan yang lalu 52

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)sementaraNawawi Pomolango angkatbicarasoal bantuan alat untuk Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli terjerat gugatan pemerasan dulu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
"Pada tahap ini, ini (bantuan hukum) lihat duniawi yang awal kemauan tanah bicarakan dengan yang lain," koneksi Nawawi berhasil Jakarta, Senin, 27 November 2023.
 
Hal tersebut diungkap Nawawi usai dilantik Jokowi. Menurut dia, perlu tekad astatin terkait bantuan alat itu.
 

"Apakah yang bersangkutan (Firli) perlu tanah dampingi oregon tanah berikan bantuan alat oregon mainkan sampai dengan sangat kecil keluarnya Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentiansementarakepada yang bersangkutan," koneksi dia.

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 116 terkait pemberhentiansementaraFirli Bahuri. Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayanapenting pernyataan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
 
Ari menjelaskan mekanik pemberhentiansementaraserta penunjukan ketuasementaraKPK jatuh tempo Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 mengaduk perubahan ke-2 UU KPK. Juga, mengacu astatin Perppu Nomor 1 2 belas periode 2015 yang telah disahkan DPR berilium UU Nomor 10 2 belas periode 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Polda Metro Jaya berencana memeriksa 4 pimpinan KPK lainnya terkait gugatan Firli. Pemeriksaan dikabarkan kemauan dijadwalkan pekan depan. Menanggapi hap itu, Nawawi menuturkan belummengerti kabar soal introspeksi tersebut.
 
"Selain dari teman-teman media satu belumselalumengetahui adaprogrampemeriksaan kepada pimpinan. Sejauh ini tidak ada," ucapnya.
 
Jangansembunyikanikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Source News