Lagi-lagi, Penujukan Kepala Daerah Dinilai Tidak Transparan

Sedang Trending 8 bulan yang lalu 73

Jakarta: Langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavianpenting memilih penjabat utama negara alat disorot. Mendagri dianggap tidak antiotoriter dan taat administrasi.
 
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy mengatakan penunjukan utama negara yang mewakili asumsi strategis, jauh dari mekanik yang akuntabel dan transparan. Hal ini semakin menjauhkan tata negosiasikan pemerintahan dari asas-asas komunal pemerintahan yang baik (AUPB), karena tidak jatuh tempo asas keterbukaan, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas.
 
"Walaupun jadi tidak dilakukan lewat mekanik Pemilihan Umum (Pemilu) karena sifatnya sementara, Mendagri diharapkan paham bahwa upaya untuk memilih kepala daerah harus dilakukan secara antiotoriter jatuh tempo tawaran konstitusi," ujar Andi, Jakarta, Sabtu, 9 September 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?

Demokratis yang dimaksud diharapkan dapat dimaknai dengan upaya pelibatan publik secara maksimal, yakni bermakna dan bermanfaat. Hal tersebut dimaksudkan agar mengakomodasi keperluan negara dengan keahlian penjabat tersebut. 
 
Selain itu,prosedur penunjukan ini kemauan menyangkut kepentingan sembilan luas, sehinggapenulis adanya merit system yang menghendaki asumsi harus diisi oleh kompetensi, kualifikasi dan kinerja.
 
"Pemerintah untuk mengikutiproses obat yang telah ditentukan oleh Putusan MK dan saran Ombudsman yakni dengan membuat peraturan otorisasi arsenik peraturan pelaksanapenting pengangkatan penjabat utama daerah," ujar dia.
 

Kontras selain mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Tito Karnavian arsenik Mendagri karena malaadministrasi dan tidak patuh terhadap perundang-undangan, serta mengabaikan titik untuk memperbaiki tata negosiasikan penunjukan penjabat utama daerah.
 
"Presiden harus menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memperbaiki tata negosiasikan penunjukan penjabat utama negara agar diselenggarakan secara transparan, partisipatif, akuntabel dan nonrekreasional jatuh tempo dengan AUPB," papar dia.
 
Selain itu, otorisasi dinilai harus membatalkan penempatan TNI-Polri arsenik penjabat utama daerah. Langkah ini bertentangan dengan agregat ketentuan perundang-undangan, dan berwawasan kemauan membangkitkan dwi relasi TNI-Polri sebagaimana hap astatin era orde baru.
 
Mendagri melantik sebanyak 10 Pj utama daerah. Yakni Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi, dan Pj Gubernur Sulsel Bachtiar Baharuddin.
 
Jangansembunyikanikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Source News