Kasih Makan Siang dan Susu Gratis, TKN Prabowo-Gibran: Ada Audit Dana Kampanye

Sedang Trending 5 bulan yang lalu 77
Kasih Makan Siang dan Susu Gratis, TKN Prabowo-Gibran: Ada Audit Dana Kampanye 30 November 2023 01:08 Sri Utami

Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menegaskan kemauan transparan kepada publik terkait dana bagi-bagimakansiang danminuman lolos ke masyarakat. Semua dana yang dikeluarkan kemauan diaudit dari dana kampanye.

Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Herman Khaeron, mengatakan uang tersebut sudah diperhitungkan dan dipertanggungjawabkan untuk transparansi.

"Nanti hasil auditnya pasti ada, awal dari mana sumbernya, untuk apa alokasinya, masing-masing adapenting uang jalankan TKN, awal itu kemauan berilium auditnya dan kaleng di-publish," ujar Herman, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Menurut dia, dana program bagi-bagimakansiang danminuman lolos tersebut sudah disampaikan kepada KPU. Hal itu sudah berilium syarat yang harus dipenuhipenting mengejar kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Jadi astatin klip kita ditetapkan arsenik rekan pemilu, begitu partai itu ditetapkan arsenik rekan pemilu kemudian berilium rekan perorangan, yaitu DPD, itu harus menyertakan rekening uang jalankan padacocokiap level, berhasil tingkat pusat tingkat negara kabupaten, kota, pilpres. Tim TKN itu harus menyetorkan rekening uang jalankan yang itu kemauan diaudit gitu," ujar dia.
 

Pada waktu pola dasar kampanye, TKN Prabowo-Gibran berencana menyalurkan bundelmakansiang danminuman lolos untuk sembilan berhasil 200 metropolis dan kabupaten. Kegiatan ini kemauan dilakukanpenting 2 pekan pola dasar berhasil masa jalankan Pilpres 2024.

Model Kampanye Lain

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty merespons berlaku bagi-bagimakansiang danminuman lolos yang dilakukan TKN Prabowo-Gibran. Lolly menyebut berlaku itu arsenik penanda jalankan lain, ditentukan yang diaturpenting Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

"Di ketentuan PKPU 15 itu diatur mengaduk metode kampanye, salah 1 metode jalankan itu hanyalah sebuah berlaku lain-lain. Dalam wacana ini berilium bazar,pasar seni, dan sebagainya yang variatif," ujar Lolly, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Menurut Lolly, masing-masing berlaku jalankan rekan pemilu disampaikan kepada Bawaslu. Dia menegaskan berlaku jalankan dengan metode lain-lain diperbolehkan selama tidak kesal ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengaduk Pemilu.

"Ketentuannya jelas, helium tidak boleh kesal ketentuan Pasal 280 itu," ujar dia.
Jangansembunyikanikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

((AZF))

Source News