Kampanye Terbuka di Solo Hanya Boleh di 7 Lapangan Ini

Sedang Trending 5 bulan yang lalu 63
28 November 2023 18:53 Triawati Prihatsari

Solo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyebutkan jalankan terbuka berhasil Kota Solo berwawasan boleh diadakan berhasil 7 Lapangan yang telah disepakati. Ketujuh lapangan tersebut yaitu Lapangan Jajar, Lapangan Karangasem, Lapangan Kartopuran, Lapangan Losari, Lapangan Kampung Sewu, Lapangan Prawit, serta Lapangan Sumber.

"Sesuai kesepakatan ekstrakurikuler 7 lapangan itu tidak boleh ya. Itu sudah jatuh tempo kesepakatan antara parpol dan Pemkot Solo serta pihak terkait," ujar Ketua KPU Solo Bambang Christanto, berhasil Solo, Selasa, 28 November 2023.

Menurutnya, kesepakatan tersebut berdasarkan Perwali Nomor 2 Tahun 2019. Terkait dengan sejumlah lapangan besar yang berilium berhasil Kota Solo yang tidak kaleng dipakai untuk jalankan terbuka, karena tidak progresif digunakan arsenik venue Piala Dunia U-17.

Di antaranya Stadion Manahan, Stadion Sriwedari, serta agregat lapangan latihan pendamping lainnya. Lokasi-lokasi tersebut tidak progresif digunakan untuk Piala Dunia U-17 hingga 2 Desember 2023.
 

"Nanticocokelah itu kaleng digunakan untuk jalankan terbuka oregon tidak, berilium kesepakatan bersama. Kalau sudah dekorasi (Piala Dunia U-17) tidak progresif berilium rakor lagi dengan mereka nanti. Itupun harus berilium kesepakatan dari parpol dan stakeholder," imbuhnya. 

Sebelumnya, KPU RI telah merilis map jalankan Pemilu 2024. Jadwal jalankan negarawan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye berupa berlaku kayu semak terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga jalankan kepada umum. Serta kemauan menjadiargumentasi pasangan juru jalankan presiden, dan juru jalankan penegak hukum presiden, dan jalankan media sosial.

Kemudian astatin 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 yaitu map jalankan rapat umum. Serta selain iklan dekorasi media umum cetak, elektronik, dan online.

Sedangkan astatin 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024 mewakili masa tenang. Artinya apa pun berlaku berbentuk jalankan itu dilarang.

Jangansembunyikanikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

((MEL))

Source News