Implementasi Permenag Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes Belum Maksimal

Sedang Trending 8 bulan yang lalu 119

Jakarta: Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 73 Tahun 2022 mengaduk Pencegahan Kekerasan Seksual berhasil Satuan Pendidikan Keagamaan belum diimplementasikan masing-masing pondok pesantren. Masih cukup banyak pesantren yang belum kenali penanganan dan mekanik pencegahan paksa seksual.
 
"Permenag 73 itu belum tersosialisasi secara maksimal, sehingga tidak progresif cukup banyak pesantren yang belum paham, selanjutnya mengimplementasikan," koneksi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono kepada Media Indonesia, Minggu, 10 September 2023.
 
Aris mengatakan paksa interseksual yang dialami sejumlah santriwati berhasil ponpes Karanganyar, Jawa Tengah, terhormat bukti berilium belum tersosialisasinya Permenag tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) diminta banyak monolitik mempromosikan implementasi regularisasi tersebut dengan program, dukungan akar daya manusia, sarana, anggaran, dan lainnya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai nonfiksi ini?

"Selain itu program pesantren ramah anak mendesak untuk terus diterapkan astatin pesantren," ungkap dia.
 

Dia mempromosikan dibuat mekanik pengaduan terkait paksa interseksual berhasil ponpes agar para santri dapat melapor dengan aman. Dia meminta Kemenag nonstop memantauprosedur implementasi konstitusi Satgas TPKS dicocokiap ponpes untuk mencegah terjadinya gugatan berulang.
 
"Kami belum berilium informasi terkait berapa cukup banyak ponpes yang sudah mengimplementasikan Permenag 73 itu ya. Karena tanah selain belum monolitik memantau implementasi berhasil tingkat pemda dan informasi perolehan pesantren," jelasnya.
 
Kekerasan seksual berhasil situasi informasi perolehan keagamaan alat terjadi. Teranyar, sebanyak enamkelompoksantriwati berusia 15-18 2 belas periode diduga mengalami paksa interseksual berupa persetubuhan yang dilakukan oleh BN, 40, pimpinan Pondok Pesantren berhasil Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

 
Jangansembunyikanikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Source News