Firli Masih Digaji Hampir Rp100 Juta Meski Diberhentikan Sementara, Begini Penjelasan KPK

Sedang Trending 5 bulan yang lalu 123

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kaleng menyetop pemberian hak perhatian untuk Ketua nonaktif Firli Bahuri meski sudah menyandang asumsi tersangka gugatan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kebijakan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah Tahun 2006.
 
"PP Tahun 2006 itu jadi mengatakan demikian, dulu diberhentikansementaraitu berhak menerima bersih 75 persen," koneksi jurubicarabidang penindakan KPK Ali Fikri berhasil Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan beleid yang berlaku itu belum direvisi sangat kecil ini. Jadi, koneksi dia, Lembaga Antirasuah tidak kaleng alasan pengaduan hak perhatian baik dari upah maupun tunjangan kepada Firli.


"Tidak boleh kita simpangi tentunya awal kemauan berilium peraturan yang kita langgar," ucap Ali.
 
KetuasementaraKPK Nawawi Pomolango mengamini Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak progresif menerima duit dari negara. Hal tersebut jatuh tempo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 mengaduk Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
 
"Ketentuan-ketentuan mengaduk pemberhentiansementaramemang menyebutkan ditentukan itu bahwa tidak progresif berilium hak-hak yang pasti yang tidak progresif diinikan (dibayarkan) oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," koneksi Nawawi Pomolango berhasil Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.
 

 
Rincian upah Firli dibeberkanpenting Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015. Firli menerima upah Rp5.040.000 per bulan, tunjangan jabatan Rp24.818.000 per bulan, tunjangan hibah Rp2.396.000 per bulan, tunjangan penginapan Rp37.750.000 per bulan, tunjangan larangan Rp29.546.000 per bulan, tunjangan keamanan kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan waktu tua Rp8.063.000.
 
Total tunjangan per periode yang dinikmati Firli mencapai Rp99.550.000. Namun demikian, Nawawi mengatakan Firli berwawasan menerima 75 persen dari penuh upah dan tunjangan.
 
Jangansembunyikanikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Source News