Lensakepri.com||Batam - Ravi beserta istri dan warga Kota Batam telah tertipu dengan investasi bodong, yang ditawarkan oleh seorang perempuan bernama Winta Oktavia yang diduga sebagai istri seorang oknum kejaksaan yang bertugas di daerah Aceh.
Dikatakan Ravi, dengan modus keuntungan mencapai Rp 60.000.000., (Enam puluh juta rupiah) perbulan, Winta berhasil meyakinkannya untuk menginvestasikan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp 9.000.000.000 (Sembilan miliar rupiah) kepadanya.
Namun, setelah setengah tahun lebih berinvestasi. Jangankan keuntungan yang didapat, uang milik saya dan istri pun tidak kembali alias tertipu, hingga saya melaporkan Winta ke pihak kepolisian Polresta Barelang pada tanggal 11 Januari 2024," ungkap Ravi. Selasa, (4/7) di Cafe Hotel K2. Seraya. Kecamatan Batu Ampar.
Ravi yang didampingi kuasa hukumnya, H.Masrur Amin SH., MH., menjelaskan bahwa setahun yang lalu ia kenal sama Winta saat jual beli rumah. Saat itu Winta menawarkan investasi dengan keuntungan besar perbulannya.
Bisnis rokok serta Mikol yang dijalani Winta, menjadi keyakinan tersendiri buat dirinya untuk berinvestasi, hingga pembelian lelangan kapal, yang sampai saat ini kapal yang katanya dibeli pun tidak ada.
"Dia (Winta) pintar meyakinkan saya dan istri untuk investasi kepadanya, berbagai cara ia lakukan. Selain itu, karena dia istri seorang jaksa. Makanya kami yakin untuk berinvestasi," ujar Ravi.
Kemudian Ravi menyebutkan, korban investasi bodong yang ditawarkan Winta bukan hanya dia. Melainkan masih banyak lagi sekitar lima orang, dengan total investasi uang sebesar Rp 17.000.000.000,- (Tujuh belas milliar rupiah).
"Saat ini kasusnya sudah sampai ketingkat pengadilan dan Winta telah ditahan," pungkas Ravi.
Disamping itu, selaku kuasa hukum Ravi, H. Masrur Amin., SH., MH., menyampaikan bahwa proses hukum sekarang sudah di persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Namun, dalam penyelidikan penyidikan, maupun putusan serta pemeriksaan di persidangan, kami mewakili teman-teman pelapor merasa tidak maksimal kinerja daripada aparat-aparat penegak hukum," terangnya.
Masrur juga menuturkan, karena dalam BAB itu sudah ada disebutkan nama seseorang yang sampai saat ini sudah dua kali dilakukan panggilan resmi, tapi sampai sekarang belum datang memenuhi panggilan tersebut.
"Seharusnya dilakukan penjemputan paksa terhadap seseorang itu, karena memang ada kaitannya dengan aliran dana tersebut," jelas Masrur.
Kemudian disampaikan Masrur, akumulasi dana yang terkumpul dari total kerugian teman-teman sebesar kurang lebih Rp 17 miliar, itu belum dihitung dengan keuntungan yang dijanjikan.
Namun, dalam perjalanannya investasi ini, perlu diketahui bahwa teman-teman tidak pernah dilaporkan, atau dilibatkan dalam bisnis tersebut. Murni kita hanya untuk investasi.
"Jadi ketahuannya itu saat pembelian kapal, teman-teman menambah lagi uang untuk diinvestasikan. Namun pembelian kapal tersebut tidak ada," ucap Masrur.
Maka dari itu, Masrur berharap agar aparat penegak hukum dapat segera menghadirkan suami dari Winta yang diduga seorang Kasi Intel di kejaksaan daerah Aceh.
"Kita berharap suami dari Winta agar segera dihadirkan di persidangan, supaya kasus ini cepat terselesaikan," harapnya.
Hingga berita ini dirilis, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Batam serta Kepolisian.
Gun