Diduga Aktivitas Permainan Anak-Anak Yang Berada Di Mall Avava City Zone Beralih Fungsi Menjadi Gelanggang Permainan Dewasa

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 325

Lensakepri.com,Batam-Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri,Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya,Judi darat dan Judi Online Jakarta Sabtu (21/05/2022).

Kabareskrim Polri itu langsung bergerak cepat merespon atensi dari Kapolri dengan menerbitkan surat telegram.

“Dalam surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 di perintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apapun bentuknya perjudian,”

Tapi tidak berlaku bagi Pengusaha yang berada di Mall Avava lantai 2  yang beralamat di Jalan Kompleks Business Centre Jodoh Kecamatan Lubuk Baja-Kota Batam,seakan-akan Pengusaha City Zone  Kebal dengan hukum.

Pada hari Rabu 24/8/2022 team awak media Lensakepri.com ini turun langsung kelokasi yang berada di Mall Avava lantai 2 terlihat langsung oleh team ivestigasi beragam mesin yang disediakan oleh pengusaha City Zone seperti Tembak- tembak ikan,Tembak Kumbang,Meja Piala (Bublle),Mesin Slot dan Masih banyak lagi mesin untuk orang dewasa.

Berdasarkan penelusuran team media Lensakepri.com,sempat bertanya kepada salah satu nara sumber yang namanya enggan disebutkan bahwasanya lokasi dilantai 2 masih buka bang,mereka hanya menghidupkan 2 mesin permainan saja bang. 

"Cara mainnya abang langsung beli coin kemeja kasir ntar kalau abang menang kumpulin aja coinnya langsung saja abang bawak ke kasir dan pihak kasir akan memberikan Hadiah berupa Rokok dan rokok tersebut abang bisa menukarkan menjadi uang tunai,lokasi penukaran rokok tidak jauh dari lokasi City Zone"jelas nara sumber yang namanya enggan disebutkan.

Mall adalah kawasan publik, akan berdampak Negatif bagi Anak-Anak Generasi Muda yang dapat merusak moral mereka dimasa depannya.

Sebagaimana dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP diatur dalam Pasal 303 dan diperkuat lagi dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dimana juga dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.

Team