Alamak... Diduga Oknum Pekerja Kontraktor PT Pulau Bulan Indo Perkasa,Ancam Wartawan Media Online

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 349

Lensakepri.com,Batam-Oknum pegawai Kontraktor Proyek BP Batam terkait Pelebaran jalan dari Yos Sudarso dari Polsek Batu Ampar menuju Seraya telah mengacam salah satu wartawan media online di Kota Batam, Jumat (19/08/2022).

Wartawan media online dan streaming Net24jam.id , Charli (32) mendapatkan prilaku tidak menyenangkan dari oknum pegawai saat meminta keterangan dan konfirmasi di lapangan.

Charli mengatakan awal kejadian tersebut bermula dari dirinya melintas di jalan Yos Sudarso dari Polsek Batu Ampar hendak menuju Batam Center , saat di tengah jalan persisnya di pinggir jalan samping perumahan bengkong garama , dia melihat sebuah lori pengangkut batang pohon di pinggir jalan dan 3 orang pekerja yang sedang memotong batang pohon di lokasi pelebaran jalan tersebut.

Pada saat melakukan aktivitas itu para pekerja tidak sesuai prosedur dan teknis pekerjaan nya yang sesuai SOP , dimana para pekerja di lihat tidak mementingkan keselamatan kerja (K3) dan tidak memakai rambu – rambu lalu lintas saat mengangkut batang pohon tersebut di pinggir jalan , yang mana menurut nya sangat berbahaya bagi pengendara lain yang melintas di jalan itu” ungkap nya.

Lanjut Charli , berdasarkan hal tersebut saya ingin meminta keterangan dan konfirmasi kepada para pekerja kontraktor itu , namun bukan keterangan yang saya dapat kan akan tetapi perilaku tidak menyenangkan dimana salah satu pekerja itu mengancam saya hendak memecahkan kamera saya” ucap Charli dengan kesal.

Atas kejadian yang di alami Charli, beberapa rekan wartawan yang mendapatkan informasi kejadian itu segera merapat ke lokasi , sesampainya di lokasi beberapa wartawan dan Lembaga mencoba mencari informasi lebih lanjut dari pihak kontraktor maupun pihak BP Batam sebagai induk ya proyek pelebaran jalan tersebut.

Kata Charli lagi , kiranya berselang beberapa menit ketika dirinya dan beberapa wartawan serta beberapa lembaga saat masih di lokasi di datangi beberapa orang yang mengaku dirinya sebagai kontraktor dan pengawas dari BP Batam , Iwan selaku Kontraktor PT Pulau Bulan Indo Perkasa dan Mujib selaku pegawai BP Batam bagian pengawas , saat itu juga rekan-rekan wartawan mencoba meminta keterangan kepada mereka , akan tetapi respon yang di dapatkan sangat mengecewakan , dimana kontraktor dan BP Batam malah memarahi dan seakan-akan menuduh rekan-rekan mangambil kunci lori dengan bertanya dengan nada keras ” siapa yang menahan kunci nya ” yang jelas kunci tersebut di bawa oleh pekerja tersebut dan menyuruh rekan – rekan untuk ke BP Batam bertemu Pak Gajali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” ungkap Charli

Kemudian Rekan – rekan jurnalis bersama beberapa Lembaga bergerak menuju kantor Badan Pengelolaan Batam (BP Batam) untuk meminta keterangan pasti nya.

"Gajali selaku Pegawai BP Batam bagian PPK mengatakan terkait batang pohon tersebut pihak nya tidak ada urusan , karena pihak BP Batam taunya semua yang ada di lokasi proyek harus bersih , dan terkait Kontraktor yang bekerja tidak sesuai SOP akan di tindaklanjuti , dimana seluruh Kontraktor yang menang dalam pelelangan proyek semua sudah berkualitas ”jelasnya.

”Batang pohon itu kita tak tau di bawa kemana sama pihak kontraktor , mau dibuang kemana , mau di kasih sama siapa itu semua urusan kontraktor , dan dalam pekerjaan semua harus mengutamakan K3 , terima kasih telah menginformasikan kepada kami terkait penemuan di lapangan bahwasannya ada oknum pekerja yang memang tidak sesuai dengan SOP pekerjaan nya , kita akan menindaklanjuti nya ” ungkap Gajali lagi

Berdasarkan hal ini rekan – rekan jurnalis akan tetap mengawal proses tindaklanjutnya pihak BP Batam kepada Kontraktor PT. Pulau Bulan Indo Perkasa tersebut, karena hal ini juga jelas mengkriminalisasi kemerdekaan pers sesuai UU Pers No 40 tahun 1999, Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta, dan untuk hal ini diharapkan pihak Polda Kepulauan Riau segera menindak lanjuti peristiwa ini

Team