Oknum Perusak Lahan Hutan Mangrove Yang Berada Galang Baru Barelang,DiSulap Pengusaha Menjadi Tambak Udang

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 217

LensaKepri.com,Batam-Aktivitas kegiatan pembabatan dan penimbunan hutan mangrove yang berada di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Galang - Kota Batam.

Kamis 1/12/2022 beberapa team media sempat turun kelokasi pengerjaan pembabatan dan penimbunan hutan mangrove tersebut melihat langsung ada beberapa alat berat dan mobil Dum truk,excavator dan Bulldozer yang sedang bekerja dan menimbun Hutan Mangrove.

Tim media menanyakan legalitas pekerjaan yang mereka lakukan, sumber yang mengaku sebagai pengawas lapangan yang be nama Aceng mengatakan bahwa lokasi tersebut milik seorang pengusaha hiburan malam yang  berinisial A, mereka hanya memiliki alas hak dalam mengerjakan pekerjaan tersebut dan lokasi tersebut akan di bangun tambak udang ujarnya.

Pantauan team awak media dilokasi, terlihat  perkerjan pembabatan dan penimbunan yang sudah dikerjakan oleh pengusaha tersebut diperkirakan sudah mencapai satu hektar yang sudah ditimbun.Total semua lahan nya ada 4 hektar yang akan dikerjakan bang jelas pengawas yang berada dilokasi.

Miris atas kejadian tersebut,  hutan bakau dirubah menjadi lahan komersil dan itu melanggar beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dan Peraturan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang telah di ketahui dalam pembabatan hutan mangrove dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Padahal Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dengan menjaga hutan mangrove ini, selain memperbaiki ekosistem di pesisir pantai, juga dapat mengurangi abrasi dari air laut. Yang paling penting adalah habitat di sekitar mangrove juga terjaga dengan baik.

Menurut presiden Joko Widodo, hutan mangrove sangat bisa mengurangi emisi karbon yang ada, apabila dibandingkan dengan hutan-hutan tropis di darat. “Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan mangrove yang terluas di dunia, kita wajib memelihara ini. Karena apa pun, ini adalah kekuatan Indonesia,” tegas Presiden Joko Widodo pada saat menanam Mangrove di Setokok para tanggal 28/09/2021 Tahun lalu. 

Menurut Suharjono selaku tokoh masyarakat Batam setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g; “ bebernya 

Lanjutnya tokoh kota Batam yang “semua mungkin pada tahu kalau hutan mangrove adalah pohon yang sengaja ditanam supaya dapat menahan luapan air dan dapat menanggulangi bencana alam" tuturnya.

Dirinya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan dugaan ini tindakan kejahatan  pengrusakan sistem lingkungan hidup 

Apalagi kerusakan memakai alat berat sudah demikian jelas lokasi tersebut tanpa ada pengawasan, penindakan atau terkesan ada pembiaran"saya akan mengawal proses aturan hukumnya juga merupakan perbuatan melawan hukum" tutup Suharjono.

Gun