KKP Lakukan Penyegelan Dan pemberhentian Kegiatan Sementara, P.T Merah Putih Petro Gas dan P.T BSSTC Di Jembatan II Batam

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 160

LensaKepri.com,Batam-Kementerian kelautan dan perikanan republik Indonesia(KKP ) jajaran PSDKP pangkalan PSDKP Batam ,polsus PWP3k melakukan penyegelan dan pemberhentian sementara kegiatan P.T.Merah Putih Petro Gas dan P.,T .BSSTC di pulau Nipah, Jembatan 2 barelang ,Batam ,kepulauan Riau ,jumat 03/02 /2023.

Penyegelan tersebut dilakukan karena kedua perusahaan tersebut melaksanakan kegiatannya tanpa mengantongi perijianan persetuajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang laut (PKKPRL) DAN ijin reklamasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han,,mengatakan “.sebagaimana program menteri kelautan dan perikanan untuk implementasi peningkatan ekonomi, yang mana ada 5 program utama ,yaitu perluasan konservasi,penangkapan ikan secara terukur,peningkatan budidaya ikan ramah lingkungan ,pemanfaatan ruang laut dan pulau pulau kecil dan cinta laut termasuk sampah sampah dilaut. 

PSDKP Batam sebagai pangkalan pengawasan kelautan dikota batam ,melaksanakan aturan terkait pp 21 THN 2021 terkait pemanfaatan ruang laut..kita akan memberhentikan sementara kegiatan P.T merah putih petro gas dan P.T. BSSTC, sampai mereka mengurus ijin Pkkprlnya,,Tegasnya.

Tindak lanjut penyegelan tersebut mengacu kepada permen 31 sanksi administratif yaitu sanksi berupa pemberhentian kegiatan pemaksaan pemerintah dengan penyegelan,sampai dengan perusahaan tersebut mengajukan permohonan hingga mendapatkan dokumen PKKPRL.

Sedangkan untuk Masalah dukungan ekonomi disinilah peran amanah UU cipta kerja dengan memberikan sanksi administrasi dan kemungkinan muncul perhitungan denda administratif yang menjadi pendapatan PNBP YANG diharapkan tidak mematikan dunia usaha tetap usaha ini akan berjalan dan tidak akan menutup kegiatan usaha yang mengakibatkan tenaga kerja kehilangan lapangan pekerjaanya.


Langkah langkah yang dilakukan PSDKP untuk kemungkinan terjadinya pelanggaran serupaDirjen PSDKP ,Adin mengatakan ,telah memanggil kurang lebih 60 perusahaan shypiard di Batam yang dalam pelaksanaan usahanya menggunakan pemanfaatan ruang laut ,untuk mendorong untuk kepatuhan untuk melengkapi dokumen PKKPRL , sehingga terhindar dari sanksi administrasi tersebut.

Namun sanksi selain sanksi admistratif ketika ditanya terkait sanksi pidana yang mungkin terjadi dari pelanggaran pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut ,Adin mengatakan ” sesuai dengan prinsip sansksi administratif dengan prinsip multimum remidium dengan Pidana adalah merupakan pilihan terakhir, dalam sangsi administratif yang diatur dengan pp 85 untuk pengenaan sangsi dan besaran dendanya ,untuk penentuan sanksi administrasi itu sendiri dimulai dari peringatan,teguran paksaan pemerintah ,dendai administrasi dan pidana, ,tutupnya.

Ir