Jika Mengikuti Tata Kelolaan dan Perijinan Gelper/ Jekpot Tidak Judi !!!

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 197

Lensakepri.com || Batam-Usaha Gelanggang Permainan ketangkasan mekanik dan elektronik yang populer disebut Gelper/ jekpot di kota Batam bukan judi jika usaha tersebut ada ijin dari pemerintah dan pelaksanaan nya mengikuti Tata Kelolaan.

Sebab usaha tersebut memiliki legal standing, oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan ijin.

Atas dasar tersebut penulis berani mengatakan bahwa Gelper/ jekpot yang ada di kota Batam jika memiliki ijin dan menjalankan tata kelola.

Kenapa penulis menulis dengan tema diatas karena sampai saat ini usaha tersebut selalu menjadi polemik pro dan kontra di kalangan masyarakat terutama organisasi kemasyarakatan dan jurnalis.

Sebetulnya siapa saja berhak mengatakan Gelper/ jekpot itu judi atau tidak, tetapi apa yang kita sampaikan harus memiliki dasar sehingga tidak sekedar ASBUN, akhirnya para pembaca beropini bermacam-macam.

Mengingat usaha Gelper/ jekpot selama ini yang ada di kota Batam dari dahulu ada dan mohon maaf memang selama ini yang mendapatkan ijin dari pemerintah selalu disalah gunakan oleh oknum pengusaha, sehingga wajar jika usaha ini di vonis adalah permainan judi.

Apalagi usaha tersebut tutup total pasca kasus sambo, saat ini usaha tersebut sudah mulai ada yang buka dan beroperasi kembali.

Jika kita perhatikan usaha Gelper/ jekpot yang mulai beroperasi kembali yang memiliki ijin, wajib mematuhi ijin dan mengikuti Tata kelolaan.

Mungkin pembaca bertanya apa itu tata kelola?, Tata kelola adalah penjabaran dari ijin yang ada seperti letak domisili usaha harus di mall, hotel dan One store intertaimaint,selain tempat tersebut tidak boleh buka.

Begitu juga mesin yang di pergunakan baik jumlah dan jenisnya harus sesuai dengan ijin, operasional mesin memakai  koin dan tiket ( kupon ).

Penukaran hadiah harus kepada orang ketiga tidak ada hubungan dengan pemilik lokasi.

Begitu juga untuk pakaian karyawan harus seragam,kantin dan tempat ibadah serta CCTV harus tersedia,jam operasional sesuai dengan ijin, bukan 24 Jam seperti selama ini.

Jika semua tata kelola di jalankan maka Gelper / jekpot yang ada ijin adalah bukan judi, itulah yang di maksud pasal 303 bis.

Perlu juga kita paham, tidak semua urusan Gelper/ jekpot menjadi tanggung jawab polisi?, jika pelanggaran ijin tentu pemerintah yang akan memberikan sanksi dari yang ringan sampai berat, begitu juga jika ada pelanggaran pidana baru ranah kepolisian, sehingga kedepannya kita tidak asal bunyi.

Kesimpulannya dari tulisan ini, Gelper/ jekpot yang memiliki ijin dan mengikuti Tata kelolaan bukan judi, tetapi Gelper/ jekpot yang tidak Berijin jelas adalah judi.

Pelanggaran ijin kewenangan pemberi ijin ( pemerintah ), unsur pidananya kewenangan polisi, sekali lagi, jangan sampai kita asal bunyi di tertawain oleh polisi...