Home industri Mikol Fresh Beer di Baloi dan Batam Center Diduga Menghilangkan Pajak

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 389

Lensakepri.com || Batam-Adanya Industri Mikol golongan B atau Fresh Beer yang Berlokasi dibatam center dan Baloi diduga telah Kemplang Pajak, pasalnya DMP PTSP kota Batam tidak pernah mengeluarkan ijin pabrikasi Mikol dikuatkan dengan (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal industri minuman berakhohol telah dicabut Oleh kepala negara pada 2 Februari 2021 lalu.

Kepala dinas DMP PTSP kota Batam Reza Kadavi mengatakan, kami tidak pernah mengeluarkan ijin terkait minuman berakhohol.

Untuk ijin saat ini langsung dari kementerian pusat,ujarnya.

Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Ismail Ratusimbangan mengatakan, maraknya pendistribusian Minuman Fresh Beer yang diperjual belikan di beberapa titik cafe dan hotel yang ada dibatam.

Kalau ijin saja tidak bisa keluar, berarti ada indikasi industri Mikol Fresh Beer tidak membayar pajak, buat apa dibiarkan oleh pihak terkait kalau tidak ada pemasukan pajak daerah.Sebaiknya distop saja perindustrian Mikol  Fresh Beer ungkap mail.

Lain halnya dengan wakil ketua komisi I DPRD kota Batam Safari Ramadhan mengatakan, dengan dicabut nya perijinan Mikol golongan A,B,C maka pendistribusian kebebrapa Hotel dan cafe juga harus berhenti.pungkasnya