Berita  

Dugaan Pencemaran Nama Baik, KH Asep Laporkan Akun Ke Polresta Barelang

banner 120x600
banner 468x60

Batam-LensaKepri] Unggahan di media sosial yang dinilai menyerang reputasi seorang tokoh agama di Batam kini bergeser ke ranah hukum. Ustaz KH. Asep Ahmad Rabbany Hidayat, S.A.P., Pembina Majelis Dzikir Bismillah, bersama tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas di ruang digital kepada aparat penegak hukum.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah muncul sejumlah unggahan melalui akun Facebook bernama “Ajeng Rabbani Banten” yang oleh pihak Asep dinilai memuat narasi provokatif dan tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik serta kredibilitasnya sebagai dai dan tokoh agama di Kota Batam.

banner 325x300

Keterangan mengenai langkah hukum itu disampaikan Asep bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Batam, Selasa (18/8/2026).

Asep hadir didampingi tim kuasa hukum dari BS & Partner Law Firm, yakni Bayu Saripudin, S.H., M.H., C.Me., Nasir Pati, S.H., Rico Lesmana, S.H., M.H., CPM., CPCLE, Fitri Jayanti, S.H., M.H., serta Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H.

Menurut pihak Asep, persoalan bermula dari unggahan yang muncul pada 10 Agustus 2026 dan dinilai berkaitan dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) serta pimpinan majelis di Kota Batam.

Dalam materi yang dipersoalkan tersebut, menurut pihak pelapor, terdapat permintaan agar kegiatan dakwah Asep dihentikan atau diistirahatkan. Ada pula narasi yang dinilai mempertanyakan kesesuaian antara ilmu yang dimiliki dengan perilaku Asep.

Pihak Asep menilai materi tersebut telah melampaui batas kritik dan berpotensi menyerang harkat, martabat, serta kredibilitasnya di tengah masyarakat.

“Materi yang disampaikan melalui media sosial tersebut dinilai telah merugikan nama baik dan mencederai kredibilitas klien kami sebagai seorang dai,” kata tim kuasa hukum Asep.

Namun, seluruh tuduhan yang dipersoalkan tersebut masih berada dalam tahap pengaduan dan proses hukum. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, benar atau tidaknya dugaan tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Laporan Diterima Polresta Barelang

Langkah hukum tersebut mulai ditempuh Asep pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Asep bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Satreskrim Polresta Barelang untuk menyampaikan pengaduan masyarakat sekaligus permohonan perlindungan hukum.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan pihak pelapor, pengaduan tersebut diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan, Laporan dan Perlindungan Hukum Nomor 521/VIII/2026/Satreskrim.

Dokumen tersebut mencantumkan Asep Ahmad Rabbany Hidayat sebagai pihak yang menyerahkan berkas pengaduan. Dalam uraian dokumen, pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan/atau tindak pidana terkait aktivitas yang disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Miftahur Rabbani Bengkong, Batam.

Tim kuasa hukum mengatakan laporan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas materi yang mereka nilai telah merugikan kliennya.

Dalam dokumen dan keterangan pihak pelapor, dugaan perbuatan tersebut akan dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 441 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyebutan pasal dalam sebuah pengaduan, bagaimanapun, tidak berarti unsur tindak pidana telah terbukti.

Ada tahapan yang harus dilalui aparat penegak hukum, mulai dari verifikasi dan klarifikasi hingga penyelidikan. Apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang terpenuhi, proses dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Asep menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian.

Minta Pengelola Akun Ditelusuri

Salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah identitas di balik akun Facebook yang dilaporkan.

Mereka meminta penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penelusuran untuk memastikan siapa pemilik, pengelola, maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan akun tersebut.

Tidak hanya identitas pengelola, materi unggahan juga dinilai perlu diperiksa secara utuh.

Menurut pihak pelapor, konteks keseluruhan unggahan penting untuk menentukan apakah materi tersebut merupakan bentuk kritik, penyampaian pendapat, atau justru memenuhi unsur perbuatan yang dapat diproses secara hukum.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar pihak kuasa hukum.

Pihak Asep juga menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Mereka memilih menempuh jalur hukum dan meminta semua pihak menahan diri sembari menunggu proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Rekam Dakwah dan Pendidikan Keagamaan

Di Batam, Asep dikenal melalui aktivitas dakwah dan pendidikan keagamaan.

Ia merupakan pembina Pondok Pesantren Salafiyah Miftahur Rabbani. Lembaga tersebut menjalankan pendidikan berasrama dengan pengajaran Al-Qur’an dan kajian kitab kuning.

Selain aktivitas pesantren, Asep juga aktif sebagai Pembina Majelis Dzikir Bismillah. Kegiatan yang dijalankan antara lain zikir, pengajian, doa bersama hingga kegiatan sosial di tengah masyarakat.

Aktivitas dakwahnya juga dilakukan di sejumlah masjid di Batam. Dalam sejumlah kegiatan keagamaan, aktivitas dakwah tersebut turut disertai kegiatan sosial, termasuk santunan kepada anak yatim.

Pihak Asep juga menyebut aktivitas dakwahnya pernah menjangkau masyarakat Muslim Indonesia di luar negeri. Ia pernah diundang untuk memimpin kegiatan zikir bersama diaspora Muslim Indonesia di kawasan Washington, D.C., Amerika Serikat.

Rekam aktivitas tersebut menjadi salah satu alasan pihak Asep menilai informasi yang menyangkut reputasi seorang tokoh agama perlu disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Kritik Berhadapan dengan Reputasi

Kasus ini sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai batas antara kebebasan berpendapat, kritik, dan dugaan serangan terhadap reputasi seseorang di ruang digital.

Media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, setiap orang juga memiliki tanggung jawab atas informasi yang disebarluaskan.

Bagi pihak Asep, kritik terhadap seorang dai maupun tokoh agama tetap merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, kritik dinilai semestinya berbasis fakta, proporsional dan tidak berubah menjadi tuduhan yang dapat merugikan seseorang apabila kebenarannya belum terbukti.

Mereka mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang beredar di media sosial sebelum melakukan verifikasi.

Persoalan tersebut, menurut pihaknya, tidak seharusnya diselesaikan melalui perang narasi di media sosial.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, mekanisme hukum dinilai menjadi ruang yang tepat untuk menguji fakta, alat bukti, konteks unggahan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menunggu Pembuktian Aparat Penegak Hukum

Asep bersama tim kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Bagi mereka, persoalan tersebut bukan semata mengenai sebuah unggahan Facebook. Ada persoalan lebih luas mengenai dampak penyebaran informasi digital terhadap reputasi seseorang, terutama apabila sebuah tuduhan tersebar luas sebelum kebenarannya diuji.

Meski demikian, posisi hukum perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap pengaduan dan penanganan awal. Belum dapat disimpulkan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.

Polisi masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

Pada titik ini, proses hukum menjadi penentu.

Bukan seberapa keras sebuah tuduhan disampaikan di media sosial, melainkan apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

Pihak Asep berharap penanganan perkara berjalan objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa media sosial memiliki daya sebar yang sangat cepat. Sebuah unggahan dapat menjangkau ribuan orang dalam waktu singkat, sementara dampaknya terhadap reputasi seseorang dapat berlangsung jauh lebih lama.

Karena itu, kebebasan berbicara di ruang digital idealnya berjalan beriringan dengan kehati-hatian, verifikasi dan tanggung jawab.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *