BATAM – Lensakepri] Foto seorang pengusaha Batam yang sebelumnya dipasang dengan tulisan “Black List” di sejumlah tempat hiburan malam (THM) mendadak menghilang. Temuan itu diperoleh tim kuasa hukum Lintong Charles Manurung saat melakukan penelusuran langsung ke beberapa lokasi pada Kamis (11/6), hanya beberapa waktu setelah persoalan tersebut dilaporkan ke polisi.
Hilangnya foto tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika sebelumnya foto itu dipasang secara terbuka di area pintu masuk dan dapat dilihat setiap pengunjung, mengapa kini seluruhnya sudah dicabut?
Tim kuasa hukum mendatangi lokasi yang sebelumnya disebut memasang foto kliennya di pintu masuk P1, P2, dan P3. Hasilnya, tidak ditemukan lagi foto maupun tulisan “Black List” yang sempat menjadi polemik.
“Hasil penelusuran tim di lapangan, foto yang sebelumnya terpajang di pintu masuk P1, P2, dan P3 sudah tidak nampak lagi. Saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan lagi foto maupun keterangan blacklist di area pintu masuk,” ujar tim kuasa hukum.
Jejak yang Hilang, Pertanyaan yang Tersisa
Bagi kuasa hukum, pencabutan foto bukan berarti persoalan selesai. Justru, tindakan tersebut dinilai tidak menghapus fakta bahwa foto kliennya sebelumnya telah dipasang di ruang yang dapat diakses publik dan berpotensi memengaruhi penilaian masyarakat terhadap dirinya.
Mereka menilai label “Black List” yang ditempelkan bersama foto seseorang dapat membentuk persepsi negatif, terlebih ketika dipasang di pintu masuk sebuah tempat usaha yang dikunjungi banyak orang.
“Kerugian terhadap nama baik dan kehormatan seseorang tidak otomatis hilang hanya karena foto tersebut kemudian dicabut,” kata tim kuasa hukum.
Laporan Polisi Tetap Berjalan
Kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum yang telah dilaporkan ke Polresta Barelang tetap berlanjut. Penghilangan foto, menurut mereka, tidak menghapus dugaan peristiwa yang telah terjadi maupun dampak yang telah ditimbulkan.
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menelusuri siapa yang memerintahkan pemasangan foto tersebut, apa dasar kebijakannya, serta apakah tindakan itu memiliki landasan hukum atau justru berpotensi melanggar hak-hak seseorang.
Sorotan terhadap Praktik “Blacklist”
Kasus ini turut memunculkan perdebatan mengenai praktik pemberian label “blacklist” terhadap individu di ruang publik. Di satu sisi, pelaku usaha memiliki hak untuk mengatur kebijakan internal terhadap pengunjung. Namun di sisi lain, publik mempertanyakan batas kewenangan tersebut ketika identitas seseorang dipublikasikan melalui foto dan label yang dapat memengaruhi reputasinya.
Kini, meski foto-foto itu telah menghilang dari pintu masuk, polemiknya belum berakhir. Yang tersisa bukan lagi sekadar dinding yang kosong, melainkan pertanyaan mengenai dasar pemasangan foto tersebut dan konsekuensi hukum atas dampak yang diduga telah ditimbulkannya. :::









