Tersembunyi, Penambabgan Pasir I legal di Kampung Jabi Tetap Operasi

Sedang Trending 10 bulan yang lalu 232

Lensakepri.com || Batam - Berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 1982, ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi. Selain itu, makna lain dari ekosistem lingkungan adalah interaksi atau hubungan timbale balik antara biotik (makhluk hidup) dan abiotik (lingkungan)

Dalam arti kata menjaga ekosistem lingkungan hidup sangatlah bagus untuk menjaga kelestarian. Namun sangat disayangkan ada oknum dengan sengaja merusak tatanan ekosistem dengan melakukan tambang pasir ilegal atau ilegal mining demi meraup keuntungan besar semata.

Hasil dari investigasi serta observasi pada hari Rabu, (7/6/2023). Sekitar pukul 17.00 wib, menemukan adanya aktivitas tambang pasir ilegal. Tepatnya di depan Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito. Jalan Hang Kasturi II KM 4.5 Kabil, Kecamatan Nongsa. Kota Batam. Kepri. 

Di lokasi, walaupun terpasang portal dari kayu, dengan bercak bekas ban lori keluar masuk dari area tambang pasir tersebut. Sehingga semakin kuat dugaan adanya aktivitas di dalam nya.

Informasi yang diketahui, sekitar 50 meter dari portal masuk. Disisi kiri jalan terlihat ada tiga mobil dam truk yang sedang mengisi pasir, dan masih ada dua mobil lain sedang antri, serta gemuruh suara mesin yang sedang menyedot pasir di lobang besar berbentuk kawah, yang kurang lebih kedalamannya sudah mencapai 50 meter. 

"Di lokasi ini ada enam mesin pak, tiga di sini, tiga lagi ada di sebelah sana, jalan masuk nya juga di sebelah sana, yang ada tempat pencucian mobil itu loh pak. "Ujar pekerja berinisial J sambil menghela napas.

"Eko pak", Jawab J saat ditanyakan tentang kepemilikan mesin tersebut. "Selebihnya saya kurang tau pak, bukannya saya menutup-nutupi," tambahnya

Selanjutnya dari penelusuran lebih jauh, awak media mendapatkan informasi tambahan dari sumber di lokasi

"Silahkan bapak konfirmasi ke Bapak Nurdin, selaku orang yang mengkoordinasikan tiga mesin di lokasi ini pak. "Ucap sumber Bapak Tino. 

Diketahui, akibat dari penambangan pasir ini dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu, lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat

mengandung bahan organik yang di sebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi bahan organik lapisan ini disebut olah yang merupakan daerah utama bagi tanaman. 

Selain itu, terjadi lubang-lubang yang besar,akan mengakibatkan lahan itu tidak dapat di pergunakan lagi (menjadi lahan yang tidak produktif). Pada saat musim hujan lubang-lubang itu di genangi air yang potensial menjadi sumber penyakit. 

Dalam kasus ini, kuat dugaan oknum pelaku tidak memiliki izin, dan meminta para instansi terkait serta Kepolisian Polda Kepri, Polresta Barelang untuk turun ke lokasi dan segera menindak tegas para oknum.

Sebagaimana kegiatan penambangan di mana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang di atur dalam pasal 168 UU pertambangan yang berbunyi :

"Setiap orang yang melakukan usaha tanpa IUP, IPR, atau IUPK, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 37,pasal 40, ayat (3) pasal 48, pasal 67, ayat (1),  pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak 10.000.000.000.(sepuluh miliar rupiah). 

Sehingga berita ini dipublikasikan, Awak media berupaya mengklarifikasi oknum terduga pelaku penambangan pasir tersebut. Serta instansi terkait maupun pihak kepolisian.

Team