Proyek Pematangan Lahan Milik Inisial ZH Di Wilayah Belian, Diduga Tak Miliki Izin Cut and Fill

Sedang Trending 2 bulan yang lalu 276

Lensakepri.com||Batam– Pekerjaan pemotongan lahan (cut and fill) yang berada di jalan Ruko Central Aladin, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam menjadi sorotan serius.

Pasalnya, dugaan PT Merona yang mendapat pengalokasian lahan dari BP Batam melakukan pekerjaan pematangan lahan diduga tidak mengantongi ijin cut and fill diataranya ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL), maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Lebih parah lagi, tanah dari lokasi proyek tersebut diangkut lori ke daerah Ocarina tanpa mengikuti standar operasional yang seharusnya. Kendaraan pengangkut tanah terlihat tanpa penutup terpal.

Foto: Salah Satu Mobil Dum Truck Yang Tidak Menutup Muatan Dengan Terpal

Terkait hal itu, kegiatan pematangan lahan tersebut jelas mengangkangi peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 terkait ketertiban umum.

Dan tidak hanya melanggar ketertiban umum tetapi juga menyebabkan polusi debu yang dapat mengakibatkan penyakit pernapasan seperti HISPA bagi warga sekitar dan membahayakan pengendara lainnya.

Direktorat Pengamanan BP Batam (Ditpam) wilayah Batam Kota, Imanudin menjelaskan, pekerjaan tersebut sudah memiliki ijin pematangan lahan,”saat konfirmasi melalui via telepon whatsapp, Sabtu (29/6/2024).

Di katakannya, dalam hal berapa luas Peta Lokasi (PL) pematangan lahan tersebut, saya tidak tahu luasnya dan saya tidak mencatat.

Menurut IP Kabid Penindakan Dinas Lingkungan Hidup Batam, besok saya cek, apakah ada tim yg sdh tangani,”Pesan singkat melalui via whatsapp ,Senin ( 27/06/2024)

Di tempat yg terpisa perwarta menemui KETUA ALIANSI LSM - ORMAS PEDULI KEPRI untuk mengungkapkan, kekawatiran terkait dampak lingkungan dan keselamatan akibat kegiatan cut and fill yang menggangu masyarakat sekitar.

"Seharusnya pihak Pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait izin proyek cut and fill,  guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan warga setempat.

KETUM ALIANSI KEPRI Ismail mengajak Pihak berwenang untuk menindaklanjuti kontraktor nakal yang diduga melanggar  standar operasional prosedur agar dapat segera diambil tindakan preventif.

Hingga berita telah di terbitkan, awak media konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri tidak dapat menjawab dan Koordinator Pengawas Lapangan Rio tidak menjawab hasil konfirmasi tersebut.

Team