Polsek Bengkong Terus Imbau Warga Agar Tak Bakar Hutan

Sedang Trending 1 tahun yang lalu 174

Lensakepri.com || Batam- Jajaran Polsek Bengkong, Polresta Barelang mengimbau warga agar tidak membakar serta merusak hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di wilayah hukum pihak berwajib tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH.,SIK.,MH melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa, untuk mencegah tindak terjadinya kebakaran serta pengerusakan hutan dan lahan, pihaknya tak henti-hentinya menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan serta membuang puntung rokok sembarangan karena berpotensi menjadi kebakaran besar.

“Himbauan dan sosialisasi terus kami tingkatkan ke masyarakat, karena membakar hutan sudah jelas sanksi hukumnya. Kami minta jangan membakar apalagi pada musim sekarang ini,” ujarnya kepada media ini, Jumat (5/5/2023).

Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K.,S.I.K.,M.Si menyebutkan, melakukan sosialisasi pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan dapat diketahui.

“Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil,” katanya.

Personel jajaran melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkong bersama Babinsa Komando Rayon Militer (Koramil) 01/Batam Timur (BT) melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.

Selain melaksanakan penyampaian imbauan, personel juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Kegiatan ini adalah upaya dari Polsek Bengkong untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum kami,” ungkapnya.

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan sanksi kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan adalah 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. Pelaku juga kena sanksi 15 tahun penjara dan atau denda Rp.1,5 miliar bagi yang lalai sehinggga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004, sanksi 10 Tahun penjara denda Rp10 miliar. Dan Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan sanksi minimal 3 tahun penjara maksimal 10 Tahun.