Kasat Lantas Polres Bintan Himbau Peserta Pemilu Agar Mematuhi Peraturan Lalulintas Saat Kampanye

Sedang Trending 3 bulan yang lalu 87

Lensakepri.com||Bintan– Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi berikan himbauan kepada peserta Pemilu 2024 agar mematuhi peraturan lalulintas pada saat kampanye, hal tersebut disampaikan oleh Kasat lantas Polres Bintan saat acara rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye metode rapat umum yang dilaksanakan di hotel Badrah Resort, Selasa (16/1/2024).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua KPUD Kabupaten Bintan Harris Daulay, S.Pi. Anggota KPUD Bintan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Sabrima Putra, S.H,  Kasat Intelkam Polres Bintan Budi Tambunan, Kasat lantas Polres Bintan AKP Khapandi, perwakilan Kejari Bintan.

Juga dihadiri oleh  sejumlah OPD kabupaten Bintan, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengikutinya.

Saat pembukaan Ketua KPUD Kab. Bintan Harris Daulay, S.Pi. menyampaikan rapat ini dilakukan sebagai sinergitas kepada StakeHolder bersama penyelenggara pemilu dalam memfasilitasi kampanye metode rapat umum. 

“Kampanye sudah di mulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir tanggal 10 Februari 2024, kampanye di bagi menjadi dua tahap yaitu tahap 1 sudah di mulai pada 28 November 2023  sampai dengan tanggal 20 Januari 2024, kata Ketua KPUD Bintan, tahap 2 akan di mulai tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024”, kata ketua KPUD. 

Ketua KPUD kabupaten Bintan juga menyampaikan pelaksanaan kampanye metode rapat umum serta titik lokasi rapat umum disampaikan juga kepada Partai politik yang mengikuti Pemilu di Kabupaten Bintan. 

Kasat lantas Polres Bintan AKP Khapandi yang mewakili Kapolres Bintan menyampaikan kepda peserta yang hadir dalam rapat tersebut agar para peserta dapat  mematuhi aturan lalu lintas demi untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

“Peserta kampanye wajib mematuhi peraturan lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan raya karena membahayakan bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan yang lain, peserta kampanye yang menggunakan kendaraan kendaraan roda 2 tidak boleh menggunakan  Knalpot brong, tidak boleh berboncengan lebih dari 1 orang dan selalu menggunakan Helm ganda , ”, kata Kasat lantas. 

Kasat lantas juga mengatakan bahwa satuan lalu lintas Polres Bintan siap untuk melakukan pengawalan dan pengamanan rombongan kampanye dari tempat bergeraknya rombongan hingga sampai ke lokasi rapat umum terbuka dan pengawalan tersebut guna tercapainya kamseltibcarlantas di wilayah hukum polres bintan

“Kendaraan yang digunakan untuk keperluan rapat umum agar memenuhi like jalan  dan gunakan  sesuai peruntukannya,  jika ada pengendara yang ugal-ugalan, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu orang dan tidak menggunakan Helm SNI maka kami dari sat lantas Polres Bintan akan menegur pengendara tersebut tapi apabila pengendara tersebut tidak mau mengindahkan teguran maka kami akan melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan Tilang Elektronik (ETLE ), tutup Kasat lantas.

Red