Direktur Sky Villa di Duga Kangkangi Peraturan Menteri

Sedang Trending 10 bulan yang lalu 366

Lensakepri.com || Batam - Arena permainan atau gelanggang permainan (Gelper) New Sky Villa dengan nama izin CV Tri Mitra Wijaya, Abd Kadir Ramli sebagai direktur yang terletak di Komplek Batama Blok C Kel. Batu Selicin. Kecamatan Lubuk Baja ini diduga telah mengangkangi atau mengabaikan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif no 4 tahun 2021 tentang Perizinan Arena Permainan. Senin, (26/6/2023).

Menurut sumber yang namanya enggan di sebutkan pemilik mesin yang berada di Sky Villa berinisial Ag dan Big Bos berasal dari Pekan baru yang berinisial Iw, jelas sumber.

Berapa bulan yang lalu, pihak Kepolisian dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pernah melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi tersebut dan tidak menemukan unsur judi serta memiliki izin lengkap yang di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri.

Wasit dan pengawas Gelper Sky Villa tidak memakai Beragam

Kendati demikian, dari hasil penelusuran awak media pada hari Minggu, (25/6/2023). Saat di lokasi melihat seluruh karyawan Sky Villa tidak memakai seragam, serta tidak diberikan perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja. 

Di lokasi juga tidak terdapat informasi yang jelas mengenai harga di setiap jenis permainan.

"Wasit, kasir, bahkan pengawas disana mana ada yang memakai seragam bang. Apalagi diberikan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja, sudah pasti tidak ada bang," ujar sumber berinisial W saat diwawancarai di lokasi

Kata W saat ditanya masalah informasi harga di setiap jenis permainan, "Saya sering mainkan mesin Bubble dan Slot bang, pengelihatan saya tidak ada informasi begituan. Datang, panggil wasit terus kasih duit dan koin tuh di masukan ke mesin," jelas nya.

Ia juga menambahkan jenis permainan seperti itu sangat mudah. Untuk mesin Bubble, tinggal tebak angka berapa yang keluar selanjutnya. Kemudian pasang score kredit di nomor atau angka tersebut, seperti togel atau sie jie bang. Jika tebakan angka kita keluar, ya kita menang," kata w.

Jenis mesin slot buah yang diduga mesin keberuntungan terdapat di lokasi dalam Gelper Sky Villa

Masih kata W kalo permainan slot seperti slot buah, kita tinggal pencet tombol. Jika beruntung keluar gambarnya sama, semisal buah melon atau gambar bar semua maka kita menang. Itu lah namanya hose atau jekpot," kata nya

"Menurut saya ini mesin keberuntungan bang," kata W saat ditanyakan pendapat terkait apakah model mesin ini jenis mesin keberuntungan atau keterampilan.

Ia juga menambahkan mesin-mesin tersebut sama persis dengan mesin yang terdapat di arena judi luar negeri,

"Mesinnya sama persis dengan tempat judi di luar negeri sana, saya juga bingung kenapa bisa diperbolehkan dan keluarkan izin sama pemerintah. 

Padahal menurut sana mesin itu lebih banyak mengandung unsur keberuntungan atau judi daripada ketangkasan atau ketrampilan. Hanya pencet-pencet doang, letak ketrampilannya dimana bang," tambah sumber.

Dari informasi tersebut, diduga ada beberapa point dari Permen Parekraf no 4 tahun 2021 yang sengaja diabaikan oleh Abd Kadir Ramli selaku Direktur CV Tri Mitra Wijaya.

Adapun point tersebut antara lain yakni : 

1. Seluruh karyawan seperti wasit, kasir serta pengawas tidak memakai seragam.

2. Tidak adanya informasi jelas mengenai harga di setiap jenis permainan

3. Seluruh karyawan tidak diberikan perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan.

Bukan hanya itu, di dalam lokasi juga terlihat sebuah sepeda motor yang diduga kuat hadiah undian yang diselenggarakan oleh CV Tri Mitra Wijaya.

"Setiap Minggu mereka adakan undian bang. jika kita menang dan menukarkan hadiah rokok, kita akan dikasih kupon undiannya," kata W. 

Lanjut W,  saat ditanyakan masalah izin penyelenggaraan undian tersebut mengatakan tidak mengetahui akan hal tersebut.

"Kalo masalah izin nya gak tau bang, soalnya nomor kupon saya tidak pernah keluar saat di undi," kata W sambil tertawa.

Dalam hal undian ini, diduga kuat bahwasanya pihak Sky Villa atau CV Tri Mitra Wijaya tidak memiliki izin resmi dalam hal penyelenggaraan undian tersebut.

Merujuk pada UU RI nomor 22 tahun 1954 pasal 12 "tentang undian" mengatakan mengadakan undian dengan tidak mendapatkan izin terlebih dahulu akan mendapatkan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Terkait hasil penelusuran ini, diminta Dinas PTSP Provinsi Kepri maupun Kota Batam untuk sidak kembali ke lokasi. Jika benar adanya, diharapkan segera izin CV Tri Mitra Wijaya agar dicabut atau dibekukan karena sudah telah berani mengangkangi atau mengabaikan Permen Parekraf tersebut.

Mengingat lokasi ini sudah pernah dilakukan sidak atau razia, maka diduga Abd Kadir Ramli selaku Direktur CV Tri Mitra Wijaya terkesan tidak peduli dan tidak takut. Sehingga menimbulkan asumsi bahwa PTSP tidak berani mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih mencoba konfirmasi kepada PTSP Provinsi Kepri serta Disnaker dan pihak management Sky Villa.

Team