Aksi Bejat Setubuhi Anak Tiri, Warga Negara Asing (Singapura) Berhasil di Amankan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu 257

Lensakepri.com||Batam – Polsek Sekupang amankan pelaku persetubuhan anak dibawah umur, inisial AS (50) yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura, yang mana pelaku merupakan ayah tiri dari korban.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, saat gelar konferensi pers didampingi Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, Kasihumas Iptu Budi Santosa, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, pada Jumat sore (20/9/24).

“Laporan polisi yang pertama terjadi di perumahan Mutiara View, Kecamatan Sekupang Kota Batam,” kata Kapolres.

Kronologis kejadian dijelaskan Kapolres, kejadian berawal pada hari Sabtu, 07 September 2024, sekira pukul 04.00 wib, pada saat pelapor (teman ibu korban) sedang berada dirumahnya, kemudian ibu korban meminta pelapor untuk membantunya kabur dari rumahnya.

Kemudian pelapor bertanya, “kenapa kok mau kabur?”, dan ibu korban menjelaskan bahwa ia selalu mendapat perlakuan kasar dari suaminya (AS) dan sering mendapat ancaman akan dibunuh kalau bercerita ke orang lain tentang apa yang dialaminya, tetapi ibu korban tidak terima terhadap perlakuan AS dikarenakan anak kandungnya inisial AF (16) mengatakan kepadanya bahwa ia selama ini telah disetubuhi oleh pelaku AS (bapak tirinya).

Kapolres menambahkan, awalnya pada bulan Juni 2022 (setelah lebaran tahun 2022) korban pertama sekali tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban, sebelumnya korban tinggal bersama dengan nenek korban di Karawang.

Kemudian setelah tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban di Batam, awalnya korban bersama dengan pelaku dan ibu korban masih tidur satu kamar dan satu ranjang, namun pada pada bulan Juli 2022 dimana pada saat itu ibu korban tidak tidur bersama dengan korban dan pelaku didalam satu kamar, ibu korban tidur di kamar yang satu lagi yang ada dirumah tersebut, sehingga korban di dalam kamar tersebut hanya bersama dengan pelaku.

Saat itu pada sore hari pelaku memberikan minum kepada korban berupa air putih yang dicampur dengan bunga melati dimana pada saat itu juga pelaku memberikan minuman itu kepada ibu korban, kemudian pada malam harinya pada saat tidur, pelaku tidur disamping korban dan kemudian melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban.

Kasus ini terungkap, masih kata Kapolres, karna ibu kandung korban sudah tidak tahan atas perlakukan pelaku sehingga ibu korban melapor ke temannya dan temannya membantu sehingga melapor ke kepolisian, si korban takut melapor karna di bawah ancaman pelaku.

Yang mana dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali, pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali ke Batam.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban,” tutup Kapolres Barelang.