Lensakepri.Com] Majelis Rakyat Kepulauan Riau (MRKR) mengeluarkan maklumat berisi delapan poin sikap terkait perobohan bangunan Hotel Purajaya pada Juni 2023. Maklumat yang dirilis Jumat (29/11/2025) itu ditujukan kepada PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan BP Batam, yang dinilai MRKR perlu memberikan penjelasan terbuka atas proses pengambilalihan aset tersebut.
MRKR menyebut tindakan perobohan itu sebagai “pelecehan marwah Melayu” dan meminta tidak ada lagi langkah yang dianggap merugikan pemilik hotel. Lembaga itu juga mengkritik proses pengambilalihan yang mereka nilai menyisakan tanda tanya.
Purajaya Dinilai Punya Nilai Sejarah
Hotel Purajaya merupakan bangunan lama di kawasan Nongsa. Sejumlah tokoh lokal menilai gedung tersebut pernah menjadi lokasi berbagai pertemuan informal tokoh-tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kepri pada akhir 1990-an.
Dalam maklumatnya, MRKR menyebut Purajaya memiliki nilai historis dan menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat Melayu. Mereka menilai hilangnya bangunan tersebut bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga hilangnya simbol sejarah.
MRKR Soroti Proses Pengambilalihan
MRKR menilai sebagian masyarakat mempertanyakan proses pengambilalihan lahan Purajaya oleh PT PEP. Sejumlah nama seperti Asri alias Akim, Bobie Jayanto, dan Asman kerap disebut warga dalam berbagai diskusi publik.
Namun hingga kini, tidak ada keputusan hukum yang mengonfirmasi keterlibatan pihak tertentu. Dugaan tersebut masih berada pada level klaim masyarakat, dan MRKR meminta BP Batam serta PT PEP menjelaskan duduk perkara secara terbuka.
Isu Rokok dan Beras Ilegal Ikut Disinggung
MRKR juga menerima keluhan warga terkait maraknya rokok tanpa cukai dan beras ilegal di sejumlah wilayah Kepri. Dalam perbincangan warga, nama PT PEP dan sejumlah figur lokal turut disebut.
Akan tetapi, aparat Bea Cukai maupun kepolisian belum menetapkan tersangka atau mengumumkan proses hukum yang mengarah pada pihak tertentu.
Isi Maklumat MRKR
Delapan poin sikap MRKR di antaranya:
Purajaya dianggap bagian dari sejarah perjuangan Kepri.
Gedung itu dinilai punya nilai historis bagi masyarakat Melayu.
MRK kecewa terhadap proses perobohan.
MRK meminta pihak terkait memberi penjelasan.
Tindakan tersebut dinilai menghilangkan jejak sejarah.
MRK siapkan petisi jika ada tindakan lanjutan yang merugikan pemilik.
MRK mendorong penghormatan terhadap sejarah Melayu.
MRK membuka ruang dialog untuk semua pihak.
Respons PT PEP dan BP Batam Ditunggu
Hingga saat ini, PT PEP belum memberikan pernyataan resmi terkait maklumat MRK. BP Batam juga belum menanggapi permintaan klarifikasi yang disampaikan dalam dokumen tersebut.
Maklumat MRKR menambah daftar tekanan publik terkait tata kelola lahan di Batam yang selama ini berada dalam kewenangan BP Batam. Sejumlah pihak menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar proses pengambilalihan aset lebih transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

















