Lensakepri.Com] Di balik kepulan asap tembakau yang beredar di pasar lokal dan antar-pulau, terselip praktik mencurigakan yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Fenomena rokok bermerek “HD” yang beredar dengan dua wajah sebagian berpita cukai, sebagian lagi tanpa pita cukai mengundang tanda tanya besar di kalangan penegak hukum dan pengamat ekonomi.Selasa [11/11/25].
Produk ini diketahui beredar luas, mulai dari Batam hingga pelosok Papua. Di beberapa daerah, rokok dengan pita cukai dan tanpa pita cukai ditemukan dalam satu jaringan distribusi yang sama, seolah-olah sengaja dirancang untuk menutupi peredaran rokok ilegal.
Celah Gelap di Balik Jalur Resmi
Dugaan adanya penyamaran distribusi mengemuka. Rokok berpita cukai digunakan sebagai “tameng” untuk menyelundupkan rokok ilegal tanpa pita cukai. Jalur laut antar-pulau, terutama yang melintasi wilayah perdagangan bebas seperti Batam, diduga menjadi lintasan utama peredaran.
“Ini pola klasik yang terus berulang. Barang legal dan ilegal dikirim bersamaan agar sulit dibedakan di lapangan,” ujar seorang sumber di lingkungan aparat penegak hukum yang enggan disebutkan namanya kepada Kompas.com.
Sumber itu menambahkan, modus seperti ini biasanya memanfaatkan pelabuhan kecil dan jalur perairan terpencil yang jarang dijangkau patroli.
Pita Cukai yang Dipertanyakan
Lebih jauh, muncul pertanyaan serius: apakah pita cukai yang menempel pada sebagian bungkus rokok itu benar-benar asli? Beberapa analis industri tembakau menduga ada kemungkinan pita cukai palsu atau penggunaan kembali dari bungkus bekas pelanggaran yang termasuk kategori berat.
“Jika pita cukainya tidak tercatat dalam sistem resmi Bea Cukai, itu bisa berarti ada manipulasi. Dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah,” ujar seorang pejabat Kementerian Keuangan yang dihubungi secara terpisah.
Kerugian Negara dan Pembiaran Sistemik
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai lebih dari Rp 5 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk kerugian sosial akibat lemahnya penegakan hukum di sektor industri hasil tembakau.
“Setiap batang rokok tanpa cukai berarti hilangnya kontribusi pajak. Dan ketika praktik ini dibiarkan, itu menjadi sinyal lemahnya sistem pengawasan di titik produksi dan distribusi,” ujar pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dimas Wicaksono.
Diam di Tengah Kepulan Asap
Upaya media menelusuri rantai distribusi rokok berpita ganda ini kerap menemui jalan buntu. Beberapa narasumber di tingkat lokal menolak berbicara terbuka, sebagian bahkan mengaku mendapat tekanan agar tidak membuka informasi.
“Kalau wartawan datang menanyakan rokok itu, biasanya langsung diminta diam. Ada pihak-pihak yang tidak ingin isu ini mencuat,” kata seorang pedagang rokok eceran di Batam.
Ketertutupan semacam ini menimbulkan kecurigaan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan di lapangan.
Menanti Ketegasan Aparat
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai temuan di lapangan terkait rokok berpita ganda yang beredar di Batam dan wilayah timur Indonesia.
“Jika ditemukan pita cukai palsu atau penyalahgunaan, penindakan harus tegas dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan publik,” tegas Dimas.
Sementara itu, masyarakat menunggu langkah nyata aparat. Di tengah gencarnya kampanye pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik “legal semu” masih leluasa bergerak menyesatkan hukum, merugikan negara, dan mengaburkan batas antara ketaatan dan pelanggaran.

















